
Ternate, HN – Kabid Tata Ruang dan Lingkungan Dinas PUPR Ternate, Rosita Tauda, mengatakan untuk proyek reklamasi milik PT Siantan di Mangga Dua Utara yang nantinya dibangun gudang modern multiguna oleh PT Indo Alam Lestari sementara masih menunggu pendaftaran ulang sertifikat kepemilikan tanah di BPN Ternate.
“Kita akan melakukan rapat bersama tapi sementara ini masih menunggu PT Siantan melakukan pendaftaran ulang sertifikat kepemilikan tanah di BPN, karena itu menjadi syarat bisa mendapatkan kembali izin pemanfaatan ruang,” ucap Rosita, Selasa, 11 Januari 2022.

Ia mengaku, kelanjutan proyek pembangunan gudang multiguna ini nanti diputuskan pada saat rapat bersama. Sementara ini belum bisa mengadakan rapat karena masih banyak syarat lain yang harus dipenuhi oleh pihak PT Siantan.
“Mengenai kelanjutan proyek reklamasi nanti diputuskan pada saat rapat bersama karena masih menunggu hasil pendaftaran ulang sertifikat hak kepemilikan tanah. Pendaftaran itu dilakukan kemarin di tahun 2021 pada bulan Desember,” tutupnya.