Ternate, HN – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate saat ini masih menunggu penyerahan Surat Keputusan (SK) Wali Kota, M Tauhid Soleman, terkait pengalihan penagihan retribusi pasar dari BP2RD ke Disperindag.
Kepala Disperindag Kota Ternate, Hasim Yusuf, mengatakan semua tata kelola penagihan akan diatur setelah pihaknya menerima SK dari Wali Kota.
“SK Wali Kota memang sudah ada, prinsipnya kita siap saja jika dialihkan, saat ini hanya menunggu perintah dari Wali Kota,” ucapnya.
Meski begitu, pihaknya telah melakukan persiapan, salah satunya persiapan pendataan para pedagang. Pendataan ini karena ke depannya pembayaran retribusi akan diarahkan melalui aplikasi bank.
“Jadi kalau memang sudah diserahkan kepada kita, maka tinggal menyiapkan perangkat-perangkat yang dibutuhkan untuk kegiatan penagihan di lapangan,” tutupnya.