Halbar, HN – Pemerintah Desa Taruba, Kecamatan Sahu, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, meminta pihak Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan kepala desa, Puasa Hamzah, periode 2016-2018.

Desakan ini berkaitan dengan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017 sebesar Rp 73 juta lebih.

Ketua BPD Desa Taruba, Hamid Muhammad, mengatakan dana tersebut digunakan untuk jenis kegiatan pekerjaan yang tidak sesuai dengan APBDes 2017. Selain tidak membeli bahan, ada juga belanja barang kebutuhan masyarakat yang tidak sesuai merek.

“Seperti pembuatan talud penahanan tanah, RT 01, volume 50 meter total anggaran Rp375.543.000 volume terlaksana kegiatan 30 meter tidak terlaksana 20 meter dan pembuatan jalan sirtu RT 01 volume 500 meter, total anggaran Rp239.337.000, volume terlaksana kegiatan 300 meter, kurang 200 meter tidak sirtu,” tuturnya, akhir Desember lalu.

“Selain itu, pengadaan kaisar 1 unit, anggaran Rp 45.000.000 dibelanjakan 1 unit viar bukan kaisar. Pengadaan seragam batik BPD 5 pasang, anggaran Rp1.500.000 tidak jadi belanja. Pakaian kasida 1 paket dengan anggaran Rp5.000.000 tidak jadi belanja. Pengadaan mesin paras rumput 2 unit, anggaran Rp6.000.000 tidak belanja. Meja tenis kantor 1 unit anggaran Rp2.500.000 tidak belanja, pengadaan laptop aser 1 unit, anggaran Rp5.500.000 tidak jadi belanja, pengadaan mesin genset 1.500 watt 1 unit, anggaran Rp7.500.000 malah tidak belanja,” sambung Hamid.

Ia menjelaskan, hal ini diketahui melalui rancangan anggaran biaya (RAB) APBDes tahun anggaran 2017.

“Masalah ini pernah saya melaporkan ke pihak inspektorat dan Polres pada tahun 2017. Lalu tahun 2020 melaporkan kembali ke kejaksaan dan inspektorat kemudian mereka turun melakukan pemeriksaan atau pengukuran talud dan jalan sirtu setelah itu sampai saat ini tidak ada informasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Taruba, Husen Djafar, mengatakan pihak inspektorat harus melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran tersebut.

“Karena masalah tersebut saya sempat dituduh oleh masyarakat bahwa saya telah kerja sama melakukan korupsi anggaran dana desa,” tukas Husen.

Sedangkan mantan Kepala Desa Taruba, Puasa Hamzah, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pembuatan jalan sirtu anggaran Rp239.337.000 dengan volume 500 meter itu sudah terlaksana 400 meter, bukan 300 meter.

“Dan pembuatan talud volume 50 meter itu 100 persen selesai. Selain itu, untuk pengadaan kaisar, seragam batik BPD, pakaian kasida, dan lainnya dibelanjakan semua,” kata Puasa, Sabtu, 1 Januari 2022.

Kepala Inspektorat Halmahera Barat, Julius Marau, saat dikonfirmasi pada Jumat, 7 Januari 2022, mengatakan belum mengetahui soal temuan penggunaan dana desa tersebut.

“Itu nanti tugas untuk memantau atau ditindaklanjuti oleh pihak kecamatan dan DPMPD mengenai masalah tersebut dan hasilnya dilaporkan ke kami untuk melakukan pemeriksaan. Setelah itu kita mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” pungkas Julius.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *