Ternate, HN – Sebanyak 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Ternate hingga saat ini belum melakukan pemutakhiran data mandiri (PDM). Hal itu membuat mereka terancam diberhentikan karena berkaitan dengan sanksi disiplin pegawai.

Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDMD Kota Ternate, Nany Wardhany, mengatakan sebelumnya ada 42 ASN. Namun, dari hasil PDM masih tersisa sebanyak 25 ASN yang belum melapor.

“Hasil ekspos terakhir pada tanggal 27 Desember itu, masih ada yang belum ikut PDM,” ucap Nany, Jumat, 7 Januari 2021.

Ia mengaku, 25 ASN yang belum terdaftar itu akan dicarikan solusi supaya bisa hadir. Hal itu membuat gaji mereka dialihkan ke BKPSDMD, sambil menunggu dibuka lagi karena sebelumnya PDM sudah ditutup.

“Nanti kita menghubungi mereka kalau sudah dibuka karena sementara ini masih ditutup, kalau dibuka tinggal menginformasikan yang belum update supaya secepatnya melakukan PDM,” jelasnya.

“25 orang ini kita tunggu sampai mereka datang, karena gaji mereka tidak berjalan, gaji ada di sini dan ketahuan mereka tidak masuk, jika tidak masuk sampai seterusnya, maka BKPSDMD siap buat pemberhentian karena sudah diatur tentang disiplin pegawai,” pungkasnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *