
Ternate, HN – DPRD Kota Ternate meminta pemerintah kota untuk mengembalikan pengelolaan retribusi pasar ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Anggota Komisi II DPRD Ternate, Jamian Kolengsusu, setelah rapat bersama pemerintah kota pada Rabu, 5 Januari 2022, menyampaikan penagihan retribusi pasar pada 2021 lalu memang dikelola Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BP2RD).
Penagihan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kata Jamian, harus dikembalikan ke instansi masing-masing. Pertimbangannya, jika terjadi permasalahan di pasar, masyarakat sulit melakukan pengaduan ke BP2RD.
“Jadi hasil kesepakatan DPRD dan Disperindag bahwa dengan dikembalikannya penagihan retribusi pasar ke Disperindag, pasar nantinya ditata dengan baik dan jika ada pengaduan pedagang, maka harus mengadu ke Disperindag,” ucapnya.
Ia menjelaskan, target retribusi pasar 2021 sebesar Rp 12 miliar. Sementara capaian BP2RD hingga Desember 2021 hanya sebesar Rp 10 miliar.
Meski capaian ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya saat dikelola Disperindag, namun, Jamian menyebutkan Disperindag harus diberi kesempatan memperbaiki pencapaian itu. Disperindag sendiri sejauh ini hanya berhasil mengumpulkan Rp 7 miliar hingga Rp 8 miliar.
“Meski Disperindag tidak capai target saat mengelola retribusi pasar, akan tetapi harus diberikan kesempatan untuk mengelola retribusi mereka, karena ada banyak hal yang harus dibenahi seperti SDM dan sistemnya,” tandasnya.