Sula, HN – Polres Kepulauan Sula telah menghentikan penyidikan kasus dugaan penebangan liar (ilegal logging) yang dilakukan oleh CV Azzahra Karya, tepatnya di wilayah Kecamatan Mangoli Tengah.
Pasalnya, Polres menilai kasus ini tidak ditemukan adanya unsur melawan hukum. Ini berdasarkan hasil uji petik dari ahli Global Positioning System (GPS) Kehutanan Maluku Utara pada lokasi perusahaan tersebut.
“Persoalan laporan Pemda Kabupaten Kepulauan Sula terkait operasi bebas (ilegal logging) oleh CV Azzarah Karya sudah kami hentikan sebab tidak memenuhi unsur hukum, ini dibuktikan dengan proses uji petik dari tim ahli GPS tidak ditemukan perbuatan melawan hukum oleh perusahaan,” ungkap Kanit Tepidter Reskrim Polres Kepulauan Sula, Bripka Zulkifli Umamit SH, Senin 3 Januari 2022.
“Sehingga kami dari unit Tepidter Polres Kepulauan Sula harus menghentikan perkara tersebut,” sambungnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Komunikasi dan Politik DPD II KNPI Kabupaten Kepuluan Sula, Rifai Umasugi, menilai kasus ini harus terus dipertanyakan.
“Karena status hukum CV Azzarah Karya patut dipertanyakan sebab secara terang-terangan sangat merugikan masyarakat,” kata Rifai.
Rifai menyarankan agar Polres Sula harus transparan menjalankan fungsi peran hukum dalam menangani kasus dugaan penebangan liar yang dilakukan oleh CV Azzarah Karya.