
Ternate, HN – Sebanyak 333 laporan dugaan maladministrasi pelayanan publik masuk ke Ombusman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Maluku Utara sepanjang tahun 2021.
Kepala Perwakilan Ombudsman Malut, Sofyan Ali, mengatakan sejumlah pelayanan publik di Maluku Utara memang belum maksimal.

“Fakta ini terbukti bahwa masih banyak tindakan-tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik,” ucapnya, Jumat, 31 Desember 2021.
Ia menyebutkan di Kota Ternate sendiri sebanyak 153 laporan pengaduan dari masyarakat.
“Sebagian dari laporan permasalahan tersebut yakni Puskesmas Sulamadaha, Puskesmas Hiri, Puskesmas Jambula, Puskemas Kota, Puskesmas Kalumata, Samsat, dan Dukcapil,” jelasnya.
“Hal ini tidak hanya terjadi pada tahun 2021, tetapi pada tahun sebelumnya, Kota Ternate selalu menjadi wilayah administratif kabupaten/kota yang paling banyak diadukan oleh masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, inisiatif investigasi terkait tata kelola air bersih di PDAM Kota Ternate juga merupakan masalah yang diadukan masyarakat karena dianggap tidak memuaskan dalam pelayanan.
Sofyan menambahkan, hal utama yang menjadi perhatian publik adalah persampahan. Masalah ini dalam penanganannya dianggap gagal.
“Hasil investigasi di lapangan menunjukkan bahwa pengelolaan sampah yang ada di Ternate belum berjalan dengan baik, karena masih ada kendala dari tahap perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan,” pungkasnya.