Ternate, HN – Selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah.
Larangan ini termaktub dalam Surat Edaran Wali Kota Ternate Nomor: 450/153/2021 tentang pembatasan pegawai aparatur sipil negara yang bepergian ke luar daerah menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru 2022.
Kepala Bagian Protokoler Humas Kota Ternate, Agus Fian Jambak, mengatakan surat edaran tersebut sudah disampaikan ke seluruh pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kota Ternate.
“Sesuai arahan Pak Wali Kota agar seluruh pimpinan OPD dapat menyampaikan ke masing-masing ASN baik PNS maupun P3K untuk mematuhi surat edaran tersebut,” ucapnya, Rabu, 22 Desember 2021.
Agus menambahkan, larangan ini mulai terhitung 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
“Kecuali pegawai aparatur sipil negara yang bertempat tinggal dan berkerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas di kantor,” jelasnya.
“Bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah, harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja,” sambungnya.
Ia mengatakan, pengecualian juga diberikan kepada pegawai yang dalam keadaan terpaksa dan perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.