Ternate, HN – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, memastikan akan menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait dua Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) yang diduga melanggar netralitas ASN saat Pilkada tahun lalu.

Dua pejabat tersebut berinisial NR dan HT. NR diketahui sebagai pejabat Disperkim Ternate, sementara HT sebagai Staf Ahli Wali Kota Ternate.

Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDMD Kota Ternate, Siti Jawan Lessy,  mengatakan pemerintah kota dalam waktu dekat akan menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait dua pejabat yang diduga melanggar netralitas ASN pada Pilkada tahun lalu.

“Kami akan memanggil secara resmi, pemangilan dijadwalkan dua kali, jika yang pertama diindahkan maka akan dilanjutkan dengan pemangilan kedua untuk di-BAP,” kata Siti, Selasa, 21 Desember 2021.

Siti mengatakan, hukuman atas keduanya baru bisa diputuskan setelah keduanya menjalani pemeriksaan.

“Kami targetkan bulan depan sekiranya tanggal 3 Januari sudah ada edaran surat, nanti di tanggal 10 Januari baru kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap dua PPT ini,” pungkasnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *