Halbar, HN – Polres Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, akhirnya menahan Mantan Sekretaris KNPI Halmahera Barat, inisial HB, atas dugaan kasus korupsi dana hibah untuk KNPI.

Seperti dilansir berita dari cermat (partner kumparan) yang terbit 2 Juli 2020, kasus korupsi tersebut mengarah pada anggaran hibah tahun 2017 sebesar Rp 350 juta yang dianggarkan melalui APBD dan melekat di Dinas Sosial Halbar.

Nomenklaturnya adalah Dana Hibah untuk Kegiatan Kepemudaan. Namun anggaran tersebut diduga dialihkan untuk kegiatan pelatihan lisensi perwasitan.

Kasat Reskrim Halmahera Barat, IPTU Ambo Wellang, pada Senin, 20 Desember 2021, mengatakan terkait kasus tersebut, mantan Sekretaris KNPI Halmahera Barat saat ini sudah ditahan.

Ia mengatakan, awalnya beberapa kali pihaknya memanggil untuk melakukan pemeriksaan, tetapi tak pernah datang. Oleh karena itu, pihaknya terus berupaya agar yang bersangkutan dapat datang untuk ikut pemeriksaan.

“Lalu kita periksa saksi terlebih dahulu dan setelah itu kita membuat dokumen untuk menetapkan tersangka kemudian memeriksa dia atau sekretaris selaku tersangka,” kata Ambo, saat konferensi pers di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan, untuk pasal yang dikenakan, yakni pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Dalam pasal 3 dengan sanksi hukumannya di atas 10 tahun,” pungkasnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *