Ternate, HN – Anak berumur 10 tahun pada Jumat, 17 Desember 2021, diamankan Satpol PP Kota Ternate, tepatnya di area Taman Nukila.
Kasatpol-PP, Fhandi Mahmud, saat dikonfirmasi membenarkan adanya satu anak yang diamankan pihaknya.
“Yang bersangkutan inisial A selama ini tidak memiliki tempat tinggal dan hanya tidur di dalam wilayah pelabuhan Bastiong bersama kakaknya, karena ayahnya berada di Bacan dan ibu berada Malifut, Kabupaten Halmahera Utara,” ungkap Fhandi.
Ia menjelaskan, kasus seperti ini sudah berulang-ulang di Ternate dan membutuhkan peran semua pihak untuk memerangi maraknya aktivitas ngelem bagi anak-anak muda.
“Karena pemerintah sangat membutuhkan kerja sama setiap lini, terutama pengawasan dari orang tua, lingkungan setempat dan edukasi yang kuat dari dinas terkait,” katanya.
“Karena anak-anak ini tidak akan berani melakukan hal demikian bila ada pergerakan secara masif oleh masyarakat dan pemerintah dalam memerangi hal tersebut,” pungkasnya.