Ternate, HN – Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate saat ini masih menunggu koordinasi dengan PUPR untuk melakukan rapat bersama terkait proyek di atas lahan reklamasi Mangga Dua Utara.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Kota Ternate, Syarif Tjan, mengatakan masalah lahan di Mangga Dua Utara harus diduduki secara bersama.

“Saat ini kita menunggu hasil rapat dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) untuk melakukan pengecekan izin, status lahan surat-surat lain yang sudah kadaluarsa. Setelah itu kami dilibatkan untuk mencari solusinya,” ucapnya.

Sementara itu, Kabid Tata Ruang dan Lingkungan Dinas PUPR Ternate, Rosita Tauda, saat dikonfirmasi mengatakan untuk mendapatkan izin harus ada persyaratan administrasi yang dilengkapi, yakni surat keberatan dan surat keterangan dari kelurahan.

“Surat keterangan sudah ditandatangani oleh mantan lurah, namun pada saat mau sepakat langsungkan rapat, ternyata ada pergantian lurah,” kata Rosita.

Rosita mengaku, selama ini belum ada masalah terkait perizinan lahan di Mangga Dua Utara, hanya saja masih menunggu surat keterangan sengketa lahan dari pihak kelurahan.

“Sedangkan syarat-syarat lain, yakni sertifikat lahan, surat izin pemohon, pajak semuanya sudah terpenuhi,” jelasnya.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan rapat kesesuaian ruang, selanjutnya akan diurus hak pengelola atau HPL dan kemudian diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) ke PT Indo Alam Raya Lestari, selaku pelaksana proyek di atas lahan reklamasi Mangga Dua Utara.

“Prosesnya nanti setelah penyusunan tata ruang keluar, selanjutnya dibikin HPL, kalau sudah ada maka diberikan HGB ke PT Indo Alam Raya Lestari,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, proyek untuk pembangunan gedung multiguna ini sudah pada tahap penebangan mangrove yang berada di sekitar lahan reklamasi. Namun, sempat terhenti karena ada penolakan dari warga sekitar.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *