Ternate, HN – Tim Advokasi Hak Atas Air Warga Kota Ternate akan membawa masalah pelayanan air bersih ke meja hijau.
Inisiator Tim Advokasi, M Bahtiar Husen, kepada wartawan di sekretariat YLBH mengatakan, tim ini terdiri dari berbagai organisasi advokat.
Tim ini, kata dia, dibentuk untuk melakukan advokasi terhadap persoalan hak atas air warga Kota Ternate yang tidak dipenuhi oleh perusahaan air minum daerah dan Pemerintah Kota Ternate.
“Sejauh ini baru (warga) di tujuh kelurahan yang melakukan pengaduan, yakni di Kelurahan Gambesi, Fitu, Kayu Merah, Jati, Tanah Tinggi Barat, Kalumata, dan Santiong,” ucap Bahtiar, Senin, 29 November 2021.
“Kami harap bahwa warga yang haknya diabaikan dan membeli air berapa banyak, datang ke kami, bawa KTP dan berapa per hari kebutuhan air yang dibeli. Akan kita kalkulasikan dan buat gugatan ke Pemkot dan Perumda Air Bersih Ake Gaale. Sehingga jelas kerugian warga Kota Ternate yang diabaikan,” sambungnya.
Ia menjelaskan, terkait gugatan, masih menunggu dirampungkan semua pengaduan yang masuk ke tim advokat dan ditargetkan sekitar satu pekan dari sekarang. Hal itu karena gugatan class action adalah gugatan kelompok dari warga, walau pun tidak semua akan diajukan.
“Beberapa kelurahan yang sudah mengajukan keluhan ke kami, langsung kita ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ternate atas perbuatan yang merugikan haknya warga Ternate terkait air bersih yang itu merupakan tanggung jawab Pemkot dan PDAM,” tegasnya.
Bahtiar menambahkan, ada posko pengaduan yang telah dibentuk oleh tim ini, yakni bertempat di kantor YLBH Malut, tepatnya di Kelurahan Tanah Tinggi.