Ternate, HN – Pemerintah Kota Ternate melalui Satgas Covid-19 akan menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 menjelang Natal dan Tahun Baru 2021-2022.

Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Ternate, Arif Gani, menjelaskan PPKM Level 3 ini dilakukan sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 62 tahun 2021 tanggal 24 November 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Surat ini akan disosialisasikan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi perintah sesuai edaran surat dari Kemendagri,” ucap Arif, Kamis, 25 November 2021.

Arif menegaskan, libur Natal dan Tahun Baru kali ini tidak diperbolehkan mudik, baik dari kampung ke Ternate.

“Kalau kedapatan ada yang melanggar, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan,” katanya.

Meski demikian, Arif mengaku, ada pengecualian untuk perjalanan yang mendesak, maka mereka diperbolehkan. Namun, harus melakukan tes PCR atau rapid test.

“Ini dilakukan supaya memastikan pelaku perjalanan benar negatif Covid-19 atau tidak,” ujarnya.

Ia menambahkan, PPKM Level 3 ini bakal dipusatkan di tempat perbelanjaan, tempat wisata, dan rumah ibadah.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *