Sula, HN – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, pada Kamis, 18 November 2021, menggelar Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di ruang pertemuan kantor Bupati Kepulauan Sula, tepatnya di Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara.

Sambutan Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus, yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah, Muhlis Soamole, mengungkapkan penyusunan dokumen RPJMD ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional serta diamanatkan pula dalam pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Yang mengamanatkan bahwa kepala daerah mempunyai tugas antara lain menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD, serta pada pasal 264 menyatakan bahwa Perda tentang RPJMD ditetapkan paling lama enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik,” jelasnya.

Sehubungan dengan hal dimaksud, kata Sekda, pelaksanaan Musrenbang RPJMD Kepulauan Sula ini merupakan agenda strategis dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi, dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah lima tahunan yang telah dirumuskan dalam Rancangan Awal RPJMD.

“Teknis penyusunan dokumen RPJMD dan pelaksanaan Musrenbang RPJMD diatur dalam Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,” paparnya.

Ia mengimbau kepada seluruh perangkat daerah agar mengikuti pelaksanaan Musrembang ini dengan penuh saksama dan penuh keseriusan.

“Sehingga dari Musrenbang ini mendapatkan masukan berharga dalam penyempurnaan penyusunan dokumen RPJMD Kabupaten Kepulauan Sula yang pada akhirnya terwujudnya dokumen perencanaan yang berkualitas, mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat yang kemudian dapat diimplementasikan guna menuju ‘Sula Bahagia’ yang dicita-citakan,” kata Muhlis.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *