Ternate, HN – Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran, dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Syarif Tjan, menegaskan bahwa proyek reklamasi yang dilakukan di Siantan, Mangga Dua Utara, akan dihentikan.

“Saya sudah meninjau dokumen milik pihak ketiga targetkannya akan dibangun gudang modern multiguna. Tetapi dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Ternate sebelumnya sudah tidak bisa dipakai. Karena izinnya sudah keluar di tahun 2014 tetapi baru dilaksanakan kegiatan di tahun 2021,” ucap Syarif, Selasa, 16 November 2021.

Ia mengatakan, dokumen kalau mengalami kevakuman di atas tiga tahun maka dinyatakan kadaluwarsa.

“Ada juga perubahan kegiatan, bahwa izin yang keluar targetnya pelaksanaan pembangunan gudang modern multiguna, tapi kenapa harus dilakukan reklamasi,” ungkapnya.

Menurut Syarif, kesalahan berikut adalah kegiatan atau proyek ini berada di kawasan lindung.

“Semestinya di Mangga Dua yang masuk kawasan mangrove harus dijaga, karena memiliki nilai ekologi yang besar dan masuk cagar kawasan lindung, bila mereka menyentuh (menebang) dengan sendirinya melakukan pelanggaran dan harus diberi sanksi tegas,” katanya.

“Ketegasan pelanggaran ini akan di tindaklanjuti karena merusak kawasan lindung dan cagar alam hutan mangrove yang ada di Mangga Dua,” pungkasnya.

Seperti diketahui, saat ini sejumlah pohon mangrove sudah ditebang pihak yang melaksanakan proyek di kawasan tersebut. Warga di sekitar area mangrove juga beberapa kali melakukan aksi protes.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *