
Sula, HN – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menyepakati untuk irit belanja modal pada APBD Perubahan tahun 2021.
Hal ini disampaikan Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus, saat menyampaikan sambutan pada rapat paripurna DPRD, Rabu, 8 September 2021, terkait penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD-P tahun anggaran 2021.
Belanja daerah disepakati turun 3,12 persen atau Rp 26,13 miliar. Sehingga belanja daerah dalam APBD-P kali ini menjadi Rp 812,06 miliar dari APBD Induk senilai Rp 838,19 miliar.
Penurunan drastis dari belanja daerah ini terdapat pada belanja modal yang disepakati turun 33,75 persen atau Rp 54,15 miliar. Sehingga dari Rp 160,47 miliar turun menjadi Rp 106,31 miliar dan belanja transfer dari Rp 129,42 miliar menjadi Rp 127,93 miliar.
“Untuk belanja modal turun 33,75 persen atau Rp 54,15 miliar dan belanja transfer turun sebesar Rp 1,48 miliar atau 1,15 persen,” kata Fifian.
Sedangkan belanja operasional dari Rp 546,29 miliar naik menjadi Rp 549,82 miliar dan belanja tak terduga naik signifikan dari Rp 2 miliar pada APBD induk menjadi 27,99 miliar.
“Belanja operasi naik 0,65 persen atau Rp 3,52 miliar dan belanja tak terduga naik 1,299,57 persen atau Rp 25,99 miliar,” jelasnya.
Sedangkan pendapatan daerah disepakati menurun 2,94 persen atau 23,68 miliar. Pendapatan daerah pada APBD Induk ditetapkan Rp 804,69 miliar turun menjadi Rp 781,01 miliar.
Untuk pendapatan daerah dalam APBD-P tahun ini disepakati menurun sebesar Rp 23,68 miliar atau 2,94 miliar, dan APBD Induk dari Rp 804,69 miliar menjadi Rp 781,01 miliar.
Pendapatan asli daerah (PAD) ditetapkan naik 6,46 persen atau Rp 1,79 miliar, sehingga PAD yang ditetapkan pada APBD Induk sebesar Rp 27,8 miliar naik menjadi Rp 29,6 miliar.
PAD dari sektor pajak daerah pada APBD Perubahan tidak mengalami perubahan. Nilainya tetap Rp 6,38 miliar.
Sedangkan sektor retribusi daerah Pemda bakal genjot. Karena itu, pada APBD Perubahan disepakati naik sebesar 17,24 persen atau Rp 10,2 miliar dari yang ditetapkan sebelumnya Rp 8,7 miliar.
Di sektor hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, disepakati turun 17,24 persen atau Rp 3,5 miliar menjadi Rp 2,79 miliar.
Pendapatan transfer ditetapkan turun 3,36 persen atau Rp 25,47 miliar. Sehingga pendapatan transfer Rp 758,68 miliar dari APBD Induk turun menjadi Rp 733,20 miliar di APBD-P 2021.
“Pendapatan transfer pemerintah pusat ditetapkan turun dari Rp 748,44 miliar menjadi Rp 721,46 atau turun 3,6 persen. Sedangkan pendapatan transfer antarpemerintah daerah ditetapkan naik 14,65 persen atau dari Rp 10,24 miliar naik menjadi Rp 11,74 miliar. Sementara lain-lain pendapatan yang sah disepakati Rp 18,20 miliar,” ujarnya.
Untuk angka defisit disepakati nol pada APBD Perubahan. Angka defisit pada APBD Induk senilai Rp 33,5 miliar. Sedangkan dalam APBD-P ditetapkan Rp 31,05 miliar.
Fifian menyampaikan, angkat defisit tersebut masih dalam kewajaran. Pasalnya, ditutupi dengan sisa lebih (silpa) tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp 32,56 miliar.
“Sehingga struktur APBD-P tahun 2021 menganut anggaran berimbang atau zero defisit,” pungkasnya.