
Sula, HN – Pernyataan Komisi II DPRD Kepulauan Sula, terkait masalah perizinan pada CV Azzahra Karya yang saat ini beroperasi di wilayah Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, mendapat tanggapan dari Jawal Fokaaya, Direktur CV Azzahra Karya.
Saat dihubungi halmaheranesia melalui aplikasi pesan singkat, Jawal mengaku bahwa sudah memenuhi semua syarat perizinan dan bekerja sesuai dengan ketentuan, serta aturan yang berlaku.

“Yang jelas semua izin sudah ada dan sudah sesuai dengan prosodur perizinan,” ujar Jawal.
Namun, saat ditanya lebih lanjut, ia sudah tidak lagi merespons hingga berita ini ditayangkan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Sekretaris Komisi II DPRD Kepulauan Sula, Safrin Galilea, mengaku dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DLHKP, Dinas Pertanian, dan DPMPTSP, pihaknya menemukan bahwa CV Azzahra Karya belum memiliki izin yang efektif.
Safrin mengatakan, CV Azzahra baru mengantongi izin lokasi beroperasi yang dikeluarkan oleh PTSP Kepulauan Sula, setelah mendapat pertimbangan teknis dari Pertanahan.
“Izin yang dikeluarkan oleh PTSP itu sebesar 477 Hektar. Sementara IPK yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi sebesar 533, 84 Hektar. Jadi ini sudah bertentangan,” ungkap Safrin, saat jumpa pers, Selasa, 3 Agustus 2021.
Bahkan, kata dia, dari Dinas Pertanian Kepulauan Sula, belum mengeluarkan surat keterangan kesesuaian lahan untuk CV Azzahra Karya, begitu juga dengan Dinas LHKP belum mengeluarkan rekomendasi izin lingkungan.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kepsul, Ramli H Sade, mengatakan berdasarkan dari keterangan Dinas Pertanian, dari tahun 2018 hingga sekarang hanya dua perusahaan yang telah dikeluarkan izin pembukaan lahan perkebunan.
“Yaitu PT Samalita dan PT Sula Baru, dan sampai hari ini CV Azzahra belum mengajukan kepada Dinas Pertanian Kepulauan Sula,” jelasnya.