Sula, HN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula, menemukan sejumlah masalah pada izin CV Azzahra Karya yang saat ini beroperasi di wilayah Desa Waloba, Kecamatan Mangoli Tengah.

Hal ini terungkap setelah Komisi II DPRD memanggil Dinas Lingkungan Hidup Ketertiban dan Pertamanan, Dinas Pertanian, dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Selasa, 3 Agustus 2021.

Sekretaris Komisi II DPRD Kepsul, Safrin Galilea, mengaku dari hasil RDP, pihaknya menemukan bahwa CV Azzahra Karya belum memiliki izin yang efektif. Kata dia, CV Azzahra baru mengantongi izin lokasi beroperasi yang dikeluarkan oleh PTSP Kepsul, setelah mendapat pertimbangan teknis dari Pertanahan.

“Izin yang dikeluarkan oleh PTSP itu sebesar 477 hektar, sementara IPK yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi sebesar 533, 84 hektar. Jadi ini sudah bertentangan,” ungkap Safrin, saat jumpa pers.

Bahkan, kata dia, dari Dinas Pertanian Kepsul belum mengeluarkan surat keterangan kesesuaian lahan untuk CV Azzahra Karya.

“Harus mengantongi itu, karena nanti dia proses sampe dikeluarkan izin-izin yang lain. Sementara di Dinas LHKP juga belum mengeluarkan rekomendasi izin lingkungan,” ujarnya.

“Lalu di permohonan perkebunan ini juga beda. Di Provinsi mengatakan bahwa perkebunan pala, sementara di situ itu jagung,” tambahnya.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kepsul, Ramli H Sade, mengatakan berdasarkan dari keterangan Dinas Pertanian, dari tahun 2018 hanya dua perusahaan yang telah dikeluarkan izin pembukaan lahan perkebunan.

“Yaitu PT Samalita dan PT Sula Baru, dan sampai hari ini CV Azzahra belum mengajukan kepada Dinas Pertanian Kepulauan Sula,” ungkapnya.

Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan investigasi.

“Hari Kamis kami akan turun melakukan investigasi menyangkut hal-hal ini. Tetapi kebetulan bersamaan dengan dinas terkait, jadi kami menyarankan kita turun bersama,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, halmaheranesia sedang berupaya menghubungi pihak CV Azzahra untuk mengonfirmasi masalah tersebut.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *