
Ternate, HN – Seorang sopir angkutan umum berinisial JB di Ternate, Maluku Utara, pada Senin, 2 Agustus 2021, akhirnya ditangkap polisi setelah melakukan aksi pencabulan terhadap perempuan di bawah umur.
Kronologis kejadian ini saat korban hendak pergi ke terminal untuk membeli pentolan bakso pada Kamis, 29 Juli 2021 sekitar pukul 19.00 WIT di pasar Barito Gamalama. Kemudian pelaku JB menggunakan angkutan umum datang memanggil korban untuk masuk ke dalam mobil.
Setelah di dalam mobil, pelaku meminta korban untuk menemaninya bekerja. Kemudian sekitar pukul 21.10 WIT, pelaku JB membawa korban di indekos, tempat tinggal pelaku yang beralamat di Ternate Utara.
Saat sampai di indekos, pelaku langsung memaksa korban untuk membuka pakaiannya lalu mengancam korban agar tidak berbicara.
Setelah keinginan pelaku tercapai, pelaku langsung meninggalkan korban di dalam kamar dan menguncinya dari luar.
Kejadian ini membuat orangtua korban langsung melaporkan ke Polres Ternate Utara.
Kapolres Ternate Utara Joni Aryanto saat dikonfirmasi di ruangannya mengatakan, setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung bergerak ke lokasi kejadian.
“Kita akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku tentang pencabulan anak di bawah umur. Saat ini korban sudah diamankan oleh Polres Utara dan kemungkinan untuk hukuman pidananya berlaku 5 sampai 15 tahun masa tahanan,” ucapnya.
Ia menambahkan, pelaku sendiri merupakan seorang residivis, atau pernah melakukan kasus serupa pada tahun 2018.
“Pelaku ini bukan kali pertama perbuatan ini dilakukan. Tahun 2018 juga telah dilakukan hal serupa di Kota Ternate lalu putusan pidana selama 6 tahun penjara,” jelasnya.