Sula, HN – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STAI Babussalam Kepulauan Sula, Maluku Utara, pada Selasa, 2 Agustus 2021, melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor bupati.
Aksi ini untuk mendesak Bupati dan Wakil Bupati Kepsul, Fifian Adeningsi Mus dan M Saleh Marasabessy, mengembalikan posisi Bambang Fataruba sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Namun, desakan itu mendapat bantahan dari Plt Sekretaris Daerah Kepulauan Sula, Muhlis Soamole, saat melaksanakan hearing. Di hadapan masa aksi, Muhlis mengungkapkan bahwa Bambang Fataruba bukan diberhentikan oleh Bupati Fifian, namun dia diberhentikan oleh Hendrata Thes, bupati periode sebelumnya.
“Terkait dengan pelantikan di Dukcapil itu, saya mau sampaikan bahwa pada 31 Mei 2021, Bupati Hendrata Thes telah melantik Bambang Fataruba sebagai Asisten I. Dan pada saat itu ditunjuk bapak Namri Alwi, selaku Plt Dukcapil Kepsul,” ungkapnya.
“Maka secara subtansial dari aspek regulasi setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih (Fifian dan Saleh), dan pada 8 Juni dilakukan mutasi itu, Bupati menggantikan pejabat Namri Alwi yang dilantik oleh Bapak Hendrata Thes, dengan Ibu Umi Kalsum,” sambungnya.
Muhlis mengatakan, persoalan ini KASN juga sudah meminta Pemda Kepsul untuk melakukan klarifikasi terkait dengan rotasi jabatan melalui aplikasi zoom.
“Jadi pihak KASN juga menyampaikan bahwa pejabat di pemerintah kabupaten sebelumnya yang berstatus Plt itu, Bupati dapat menindaklanjuti secara langsung,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pejabat eselon II yang dilantik oleh Hendrata Thes melalui seleksi terbuka atau asesmen, sepanjang itu mendapat izin tertulis dari Kemendagri maka Bupati tidak dapat melaksanakan rotasi-rotasi jabatan.
“Tetapi pejabat yang ada di Sula yang mengikuti asesmen kurang lebih lima orang itu belum mendapat rekomendasi tertulis dari Mendagri, artinya pelantikan itu dianggap cacat dan itu hasil zoom meeting dari KASN,” tandasnya.