Ternate, HN – Setelah menanti sangat lama, ASN di Pemkot Ternate akhirnya bisa bernapas lega.
Sejak Selasa siang, 11 Mei 2021, Kementerian Keuangan sudah mentransfer DAU untuk membayar gaji dan THR pegawai.
Kepala BPKAD Kota Ternate, M Taufik Jauhar, mengatakan dari aplikasi Kementerian Keuangan sudah keluar, meski sebelumnya ketika dicek di RKUD belum masuk karena proses clearing antarbank.
Namun, kini sudah masuk dan telah diproses penyaluran pembayaran gaji dan THR.
“Jadi sudah ada, dan kini sudah diproses ke rekening masing-masing pegawai,” kata Taufik.
Ia mengatakan, semua dokumen pegawai sudah di bank, sehingga ketika anggarannya masuk ke BPRS langsung dibayar.
“Jadi sudah cair hari ini, jadi tidak ada masalah,” jelasnya.
Taufik menjelaskan, keterlambatan pembayaran gaji dan THR Pemkot ini disebabkan karena ada perbedaan DAU dengan tahun-tahun sebelumnya.
Jika pada tahun sebelumnya pada setiap akhir bulan DAU sudah masuk tanpa ada syarat, namun sejak 2020 ketika covid-19 melanda telah ditambahkan syarat penyaluran DAU untuk dimasukkan dan terus di-update setiap waktu.
“Kemudian DAU bulan Mei itu ada syaratnya baru dicairkan, yakni surat pernyataan kepala daerah penanganan covid-19 dan vaksinasi, kemudian laporan realisasi pemulihan ekonomi penanganan covid-19 dan vaksinasi,” ungkapnya.
“Itu yang harus kita update terus, dan kemarin kendala kita di laporan belanja pegawainya, kalau sebelumnya hanya gaji yang kita laporkan dan kita sampaikan sebelum tanggal batas waktu laporan itu, ternyata di laporan belanja pegawai itu harus dimasukkan juga belanja TPP, sementara pembayaran TPP ini tergantung permintaan SKPD yang kita tidak bisa update tiap saat,” sambungnya.
Ia menambahkan, sementara Kementerian Keuangan meminta ditambahkan syarat tersebut dan pihaknya sudah membuat laporannya, tapi melewati tanggal 14.
“Mungkin karena itu sehingga DAU kita ditunda pada tahap dua penyalurannya, tapi sekarang sudah masuk,” paparnya.
Total DAU yang masuk sebesar Rp 48.510.293.000. Untuk bayar gaji dan THR pegawai sebesar Rp 41 miliar lebih, yang terdiri dari masing-masing gaji dan THR sebesar Rp 20,5 milar.
“Jadi besaran THR yang diterima pegawai itu sebesar gaji bulan April,” pungkasnya.