Halteng, HN – Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Halmahera Tengah (Halteng) mencatat sepanjang tahun 2020, terdapat 10 kasus kekerasan seksual.

Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Pemenuhan Anak Haryati Rajilun mengatakan, kasus yang dilaporkan ke kantor polisi untuk 2020 itu sebanyak 10 kasus dan kemungkinan ada yang terjadi tapi tidak dilaporkan.

“Tapi kami dari dinas perlindungan anak menjangkau laporan yang masuk ke kantor polisi baru kami dari dinas malaksanakan penjangakuan lebih lanjut,” tutur Haryati, Kamis 4 Februari 2021.

“Sementara jumlah kasus yang dijangkau oleh dinas perlindungan perempuan dan anak yang dilakukan pendampingan ke korban oleh dinas itu ada enam kasus, yaitu di Gebe, Patani Barat, Patani Selatan dan tiganya lagi di Weda,” sambungnya.

Ia mengatakan, untuk 2021, sejak Januari hingga Februari ini belum ada laporan yang diterima dinas.

“Kami pastikan jika terjadi dan dilaporkan maka kami akan terus melakukan pendampingan terhadap korban,” ungkapnya.

Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Halteng Taher menambahkan, sangat berharap kepada seluruh masyarakat, khususnya kepada orangtua agar pendidikan terhadap anak itu lebih diperhatikan lagi.

“Tentunya kami dari dinas terkait akan terus melakukan penjangkauan dan pendampingan bila mana ada kasus yang dilaporkan ke kami dan akan mengupayakan dalam waktu dekat ini melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang ada di Halteng,” pungkasnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *