Halteng, HN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah bersama Tim Perumusan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) kembali merevisi RTRW Halmahera Tengah dalam rapat koordinasi, Kamis 28 Januari 2021.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPRDA) Nuryadin Ahmad mengatakan, dalam rapat tersebut terjadi tarik-menarik terkait luas kawasan industri pertambangan.
“Revisi RTRW ini karena terjadi penyempitan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Industri (RDTR-KI) meliputi Kecamatan Weda Tengah, Weda Utara dan Kecamatan Pulau Gebe, yang juga sebagai sektor perikanan dan sektor pariwisata,” ujar Nuryadin.
Ia mengatakan, untuk Kecamatan Patani itu ditetapkan sebagai sektor perikanan dan sektor perkebunan.
“Dari hasil rapat ini akan diajukan ke pemerintah provinsi untuk mendapatkan surat rekomendasi Gubernur setelah itu akan diajukan ke pemerintah pusat melalui kementerian,” ungkapnya.