Halteng, HN – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan empat pegawai di lingkup pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) terkena sanksi. Hal itu berdasarkan laporan Bawaslu Halteng soal pelanggaran etik.
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Halteng Munawar Wahid mengatakan, keempat ASN tersebut adalah MJ, HA, BK, dan SI. Putusan ini berkaitan dengan netralitas ASN.
“Dengan dasar itu KASN memerintahkan kepada Bupati Halteng selaku pembina kepegawaian untuk menjatuhkan hukuman disiplin sedang kepada ketiganya (MJ, HA, BK) dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujar Munawir, Kamis 28 Januari 2021.
Ia mengatakan, adapun hukuman displin sedang sebagaimana dimaksud pada PP Nomor 53 tahun 2010 adalah penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
“Sementara SI dijatuhi sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka yang pelaksanaannya mengacu pada peraturan pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan kode etik pegawai negeri sipil,” jelasnya.
Selanjutnya, kata dia, pernyataan secara terbuka dapat disampaikan melalui website pemerintah daerah atau media elektronik yang dapat diakses publik atau dibacakan pada saat upacara yang dihadiri pegawai.
“Bupati Halteng selaku pembina kepegawaian dapat melaporkan hasil pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi KASN kepada ketua KASN dalam jangka waktu 14 hari,” pungkasnya.