Ternate, HN – Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Provinsi Maluku Utara (Malut) menyoroti soal pembuangan limbah tailing ke perairan Obi, Halmahera Selatan.

Hal ini berdasarkan SK Gubernur Nomor 502/01/DPMTSP/VII/2019 pada 2 Juli 2019 dan penolakan Front Pejuang Rakyat Obi (FPRO) 18 Januari 2021 di kantor Gubernur Malut, Sofifi.

Ketua Bapera Malut Surahman Hadar mengatakan, persoalan rencananya perusahaan tambang di wilayah Obi yang akan melakukan pembuangan limbah tailing ke dasar laut dan kaitanya dengan diterbitkannya izin gubernur perlu dikaji secara mendalam.

“Informasi yang beredar bahwa rencana pembuangan tailing ini ke laut dengan volumenya kurang lebih 6 juta ton pertahun. Berdasarkan Permen KLH Nomor P.20 Tahun 20 pasal 8 bahwa lokasi dumping harus memenuhi salah satunya memiliki lapisan termoklin permanen,” ucap Surahman.

“Pertanyaan apakah wilayah lokasi buangan terdapat fenomena upweling atau tidak, jika hal ini terjadi maka fenomena masa air laut naik ke permukaan sehingga memperbesar bahaya pembuangan tailing ke laut,” sambungnya.

Ia mengatakan, seperti yang terdapat dalam dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Malut Tahun 2018 tidak termasuk di dalamnya kawasan-kawasan pertambangan di Malut.

“Saya menyarankan sekiranya pemerintah telaah kembali RZWP3K tersebut, hal ini bentuk dari ikhtiar persoalan lingkungan pesisir yang tidak menutup kemungkinan bukan hanya di kawasan tambang Halmahera Selatan tetapi akan berimbas di kawasan tambang lainnya di Malut,” ungkapnya.

Menurut dia, regulasi atau peraturan berjenjang dari Kementrian Lingkungan Hidup sebenarnya dapat dijadikan pedoman.

“Selain kajian ilmiah serta penerapan teknologi yang ramah lingkungan yang tidak menimbulkan pencemaran yang dampaknya tidak sekadar pada ekologis, namun pada mata pencaharian nelayan,” pungkasnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *