Halteng, HN – Merasa ruang hidup mereka di kampung semakin terancam karena aktivitas industri, puluhan pemuda Desa Sagea dan Kiya Weda Utara, Halmahera Tengah, Senin 11 Januari 2021 menggelar aksi bisu di depan pintu utama kantor PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).

“Aksi bisu ini bagian dari bentuk perhatian masyarakat Sagea-Kiya terhadap kualitas lingkungan yang kian memburuk akibat penggundulan hutan dan rusaknya sungai,” ucap tokoh pemuda Sagea-Kiya Masri Anwar.

“Hal mendasar dari kampanye atau aksi ini untuk mengajak semua pihak terutama masyarakat lingkar tambang agar mempertahankan kualitas lingkungan yang bersih tanpa eksploitasi,” sambungnya.

Ia mengatakan, pihaknya juga menolak penetapan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Industri (RDTR-KI).

“Kami menolak RDTR-KI ini karena akan merampas wilayah kami yang saat ini semakin sempit dikepung oleh konsesi pertambangan dan aksi ini bagian dari keprihatinan sebagai pemuda di kampung yang resah akan kehadiran perusahaan,” jelasnya.

Ia mengaku, Sagea-Kiya juga masuk dalam kawasan Industri PT IWIP sesuai dengan dokumen RDTR dan ada perumahan atau perkotaan baru Desa Sagea tercantum dalam dokumen tersebut, tapi sampai saat ini pihaknya belum diberitahu perihal itu.

“Kami adalah calon penerima dampak dari kerusakan hutan dan arus manusia baru masuk dengan budaya dan kultur sosial yang berbeda. Kami belum tahu untuk siapa prioritas perkotaan baru Sagea itu. Apakah untuk karyawan perusahaan atau disiapkan pemerintah untuk persiapan relokasi warga yang saat ini sangat dekat dengan kawasan industri pabrik nikel PT IWIP itu,” paparnya.

Ia menambahkan, dalam kawasan Sagea itu seharusnya ekosistem hutannya dilindungi, karena selain lingkungan, juga ada wilayah adat Sagea.

“Wilayah tersebut merupakan kawasan karst dan pendukung ekosistem sungai Sagea yang sekitar 1000 jiwa mengonsumsi sungai ini sebagai sumber mata air bersih dan Gua Bokimaruru yang menjadi andalan wisata alam oleh pemerintah daerah didorong untuk menjadi Kawasan Geopark Nasional,” ucap Masri.

Sekedar diketahui, penetapan RDTR-KI ditetapkan pemerintah pusat berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 18 Tahun 2020, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.

Sementara itu, saat wartawan berusaha mengonfirmasi perihal ini ke Humas PT IWIP melalui aplikasi pesan singkat, belum memberikan respons hingga berita ini ditayangkan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *