Ternate, HN – Handphone milik seorang wartawan dirampas oleh oknum polisi saat sedang meliput aksi mahasiswa di depan Polres Ternate, pada Kamis, 29 Oktober 2020.
Aksi mahasiswa dari berbagai organisasi dan kampus ini memang dibubarkan secara paksa oleh pihak kepolisian. Dalam pembubaran ini, sejumlah mahasiswa pun diamankan pihak kepolisian.
Saat proses itu, para wartawan mencoba mengambil gambar untuk keperluan pemberitaan. Namun, dua oknum polisi menghalangi dengan merampas alat atau handphone milik wartawan dan berusaha menghapus dokumentasi wartawan tersebut.
“Pada saat melakukan peliputan, handphone saya dirampas saat sedang mengambil dokumentasi,” ungkap Fikram Sabar, wartawan koridormalutnews.com, kepada sejumlah rekan pers.
Tindakan yang diduga melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 itu, kata dia, terjadi sekitar pukul 15.57 WIT.
“Tidak hanya mendorong dan meminta kami untuk tidak merekam, tetapi juga mengeluarkan bahasa-bahasa yang bagi kami sangat menyakitkan profesi kami,” jelasnya.
“Padahal saya sudah mengatakan bahwa saya ini pers dan saya sedang melakukan tugas saya. Tetapi hal itu kemudian tidak diindahkan,” pungkas Ikram.
Menanggapi itu, Wakapolres Ternate Kompol Jufri Dokumalamo menyatakan, hal tersebut merupakan persoalan komunikasi di lapangan.
“Kadang di lapangan anggota kita tidak bisa terkontrol,” ujarnya.
Atas insiden itu, Jufri mengaku, pihaknya meminta maaf terhadap korban jurnalis yang diduga diintimidasi oknum polisi.
“Secara institusi kami mohon maaf kepada rekan-rekan jurnalis yang diperlakukan seperti itu,” ucapnya.
Namun demikian, lanjut Jufri, jika terbukti oknum polisi diduga melakukan kekerasan dan mengahalang-halangi jurnalis maka akan ditindak sesuai ketentuan.
“Karena selaku unsur pimpinan, kami sudah menegaskan bahwa jurnalis itu partner kita di lapangan, oleh karena itu saya minta rekan-rekan jurnalis mari kita saling bergandeng tangan,” pungkasnya.