Demonstrasi yang melibatkan sejumlah elemen masyarakat menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja berujung kekerasan dan penangkapan dari sejumlah oknum kepolisian.

“Hingga kini yang kami dapat di Jakarta ada ribuan ditangkap dan mengalami penyiksaan lalu setelah itu dibebaskan,” kata Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti dalam diskusi virtual, seperti yang dilansir CNN Indonesia, Minggu (25/10).

Menurut dia, dari ribuan orang yang ditangkap di Jakarta, 200 pendemo di antaranya dijadikan tersangka. Kini para pendemo di Jakarta sudah disebar diseluruh direktorat kepolisian.

Belum ada keterangan dan tanggapan dari Mabes Polri terkait pernyataan KontraS tersebut.

Perwakilan Gerakan Tolak Omnibus Law (Getol) Jawa Timur Andy Irfan juga mengakui adanya dugaan tindakan represif aparat kepada peserta unjuk rasa. Sementara itu Polda Jawa Timur sebelumnya menyebutkan telah menangkap 182 orang terkait demo walau berjalan kondusif. Demo berlangsung pada Selasa (20/10) lalu.

“Ratusan mahasiswa dan pelajar di Jawa Timur dilaporkan mendapat pemukulan dan perlakukan kasar dari aparat hukum,” ucap Andy.

Andy menambahkan aparat juga membatasi akses pendamping bantuan hukum kepada mereka yang ditahan.

“Jadi untuk akses bantuan hukumnya itu dipersulit,” kata Andy.

Fatia membenarkan hal tersebut. Menurut Fatia tidak ada transparansi dari aparat terhadap para pendemo yang mereka amankan.

“Jadi hari ini pendampingan hukum tidak bisa diakses. Dan tidak ada transparansi bagaimana tujuan tentang orang yang ditangkap. Jadi ditangkap acak dengan sweeping dan tentunya tanpa surat penangkapan,” kata Fatia.

Pada demo terakhir di Jakarta, 20 Oktober lalu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana membantah frasa penangkapan terhadap massa aksi. Ia memilih menggunakan frasa ‘diamankan’.

“Ini kami amankan, bukan kami tangkap,” kata Nana kepada wartawan di sekitar lokasi demonstrasi di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Selasa (20/10).

Sumber: CNN Indonesia

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *